Shaum Sunnah Syawal atau Qadha Shaum Ramadaan Dulu? Ini Penjelasan KH Rahmat Najieb
*Shaum Sunnah Syawal atau Qadha Shaum Ramadaan Dulu? Ini Penjelasan KH Rahmat Najieb*
Bandung – KH. Rahmat Najieb, menjelaskan pelaksanaan shaum sunnah enam hari di bulan Syawal memiliki keterbatasan waktu dibandingkan dengan qadha shaum Ramadan.
Hal tersebut disampaikan KH Rahmat Najieb melalui video yang diunggah di media sosial, dikutip redaksi, Selasa (24/3/2026).
Menurutnya, shaum sunnah Syawal hanya dapat dilaksanakan pada bulan Syawal, yakni setelah 1 Syawal hingga akhir bulan, dengan durasi sekitar 28 atau 29 hari.
“Shaum sunnah Syawal itu terbatas waktunya hanya di bulan Syawal. Artinya, kita punya waktu sekitar 28 atau 29 hari,” ujarnya.
Sementara itu, ia menjelaskan, qadha shaum Ramadan memiliki waktu yang lebih longgar dan tidak dibatasi hanya pada bulan tertentu.
“Sedangkan untuk qadha, itu tidak dibatasi waktunya,” katanya.
KH Rahmat Najieb menyarankan, bagi umat yang memiliki kesempatan luas dan kemampuan, sebaiknya mendahulukan qadha shaumm Ramadan sebelum melaksanakan shaum sunnah Syawal.
“Yang utama itu sebenarnya membayar qadha dulu, jika punya banyak kesempatan,” ungkapnya.
Namun demikian, bagi yang memiliki keterbatasan waktu, seperti kesibukan atau banyak aktivitas, ia memperbolehkan untuk mendahulukan puasa Syawal agar tidak terlewat.
“Kalau kesempatannya sedikit dan dikhawatirkan Syawal tidak terkejar, maka Syawal dulu,” jelasnya.
Ia juga menambahkan, dalam pelaksanaannya, shaum sunnah Syawal dapat disesuaikan dengan kondisi, termasuk jika harus berbuka karena ada tamu atau keperluan tertentu.
“Kalau di tengah-tengah ada tamu, boleh berbuka. Itu diperbolehkan,” tuturnya.
Ia menegaskan, qadha shaum Ramadan tetap bisa dilaksanakan setelah bulan Syawal, karena waktunya lebih fleksibel.
“Qadha shaum Ramadan itu bisa dibayar kapan saja,” tutup KH. Rahmmat Najieb.